Lion Air Terbang Lagi Hari Ini, Simak Syarat bagi Calon Penumpang

- Senin, 1 Juni 2020 | 11:24 WIB
Seorang pramugari dari salah satu maskapai milik Lion Air Group sedang mengatur tas penumpang di bagasi kabin pesawat. (Instagram/@lionairgroup)
Seorang pramugari dari salah satu maskapai milik Lion Air Group sedang mengatur tas penumpang di bagasi kabin pesawat. (Instagram/@lionairgroup)

Maskapai Lion Air Group mulai beroperasi kembali mulai hari ini, Senin (1/6/2020). Dalam keterangan tertulisnya, penerbangan tersebut dilakukan untuk tiga kritera dan syarat bagi calon penumpang yang dikecualikan.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan bahwa pertama calon penumpang adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta.

Kemudian, mereka pun akan dimintai berbagai macam syarat, seperti menunjukan surat tugas bagi ASN, TNI, Polisi, dan pejabat eselon II, serta surat tugas bagi pegawai BUMN, lembaga non-pemerintah, dan lembaga usaha yang ditandatangani kepala kantor.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan," ucap Danang, Senin (1/6/2020).

"Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test," tambahnya.

Namun, bagi mereka yang tidak mewakili lembaga negara, pemerintah, ataupun swasta, maka harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa, identitas diri, dan melaporkan rencana perjalanan.

Adapun, untuk persyaratan bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia adalah menunjukkan identitas diri, surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku, surat keterangan uji PCR dengan hasil negatif, dan bebas gejala influensa dari rumah sakit.

"Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras," kata Danang.

Terakhir, persyaratan bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Pertama adalah identitas diri yang sah, menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia, dan Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.

Serta juga menyertakan surat uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, dan juga surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

"Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X