37 Hari PSBB di Jakarta dan Sekitarnya, 70 Ribu Lebih Orang Melanggar

- Rabu, 20 Mei 2020 | 10:45 WIB
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah berlaku selama 37 hari. Tercatat lebih dari 70 ribu masyarakat melanggar selama 37 hari PSBB itu digelar.

"Data total jenis pelanggaran teguran selama 37 hari 70.448 orang melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan, Rabu (20/5/2020).

Data itu dihimpun sejak awal penindakan PSBB pada tanggal 13 April sampai 19 Mei 2020. Data itu merupakan data dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok.

-
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (19/5/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mayoritas jenis pelanggaran yang dominan paling banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menggunakan masker. Pelanggar terbanyak berikutnya ada di jenis pelanggaran penumpang kendaraan melebihi kapasitas.

"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 37 hari sebanyak 29.806 dan pelanggar jumlah penumpang 50% sebanyak 11.992," ungkap Yusri.

Untuk jenis pelanggaran yang sangat sedikit pelanggarnya ada di angkutan umum yang melebihi jam operasional. Tercatat jenis pelanggaran itu hanya sebanyak 787 kendaraan umum yang melanggar selama 37 hari penerapan PSBB.

-
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). (ANTARA FOTO/Rifki N)

Lebih jauh Sambodo memaparkan data pelanggar PSBB khusus di wilayah DKI Jakarta saja. Selama 37 hari, tercatat sebanyak 35.842 orang melanggar PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Di wilayah DKI Jakarta sendiri jenis pelanggaran terbanyak masih sama yaitu tidak menggunakan masker sebanyak 17.621 orang. Jenis pelanggar terbanyak berikutnya ada di pengendara kendaraan roda empat yang jumlah penumpangnya melebihi 50%

"Pelanggar jumlah penumpang 50% selama 37 hari ada 6.920," papar Sambodo.

Polisi mengedepankan imbauan kemudian menindak masyarakat yang melanggar PSBB. Tentunya penindakannya dengan cara memberikan surat blanko teguran tanpa sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X