Terbitkan Inpres, Jokowi Minta Kepala Daerah Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Wahyu Putro A)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut mendorong TNI-Polri, dan juga kepala daerah untuk meningkatkan sosialisasi secara masif soal protokol kesehatan.

"Inpres pada prinsipnya mendorong TNI-Polri, gubernur, bupati, dan walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 secara partisipatif dari semua unsur masyarakat," ucap Wiku dalam video conference, Kamis (6/8/2020).

Kemudian, dalam aturan tersebut, Wiku menyebutkan bahwa Jokowi menginstruksikan setiap kepala daerah untuk menyusun, dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah-daerah masing-masing.

"Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing berlandaskan ketentuan hukum yang ada," ungkapnya.

Dalam sanksi tersebut, Wiku menjelaskan sanksi itu bisa berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial dan administratif, hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik.

"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semuanya terhadap protokol kesehatan, sehingga Covid-19 dapat tertangani dengan lebih cepat," tutup Wiku.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X