Dijerat Pasal Berlapis, John Kei & Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati

- Senin, 22 Juni 2020 | 23:11 WIB
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Belakangan ini nama John Kei atau yang dijuluki Godfather of Jakarta menjadi perbincangan netizen di media sosial. Sayangnya, atas perbuatan yang telah dilakukannya ia dan anak buahnya dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku, diketahui pengeroyokan yang dilakukan berdasarkan arahan dari John Kei.

"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR," kata Nana, Senin (22/6/2020).

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," tambah Nana.

Ancaman itu juga dijatuhkan berdasarkan peran masing-masing tersangka. Barang bukti yang disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X