SMP dan SMA di Zona Hijau Bisa Mulai Bersekolah Bulan Juli

- Selasa, 16 Juni 2020 | 10:32 WIB
Seorang guru memeriksa suhu badan calon murid yang akan mengikuti ujian berbasis komputer dan tes kemampuan membaca Al Quran di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Banda Aceh, Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Seorang guru memeriksa suhu badan calon murid yang akan mengikuti ujian berbasis komputer dan tes kemampuan membaca Al Quran di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Banda Aceh, Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Tahun ajaran baru dalam sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap, yang akan dimulai dari jenjang SMP ke atas.

Dalam live streaming di kanal YouTube Kemendikbud pada Senin (15/6/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan bahwa ajaran baru akan dimulai pada Juli 2020.

Kegiatan belajar mengajar nantinya akan dilakukan secara daring dan tatap muka. Namun, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka hanya boleh dilakukan bagi sekolah yang berada di zona hijau.

Walaupun begitu, sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

-
Calon siswa mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk tingkat SLTA di SMAN 1 Pamekasan, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

Sedangkan untuk zona kuning, oranye dan merah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah, melainkan belajar dari rumah.

Di tahap pertama, yang diizinkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka ialah jenjang SMP dan SMA. Di tahap kedua adalah pendidikan SD dan ditahap ketiga PAUD sederajat.

"Tetapi jika ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik dari hijau ke kuning, maka sekolah wajib ditutup kembali," jelas Nadiem.

Jenjang SMP dan SMA sederajat akan memulai kegiatan belajar mengajar di bulan Juli. Jenjang SD sederajat pada bulan September dan jenjang PAUD sederajat pada bula November 2020.

Nadiem menambahkan, untuk sekolah di zona hijau, kepala sekolah wajib melakukan pengisisan daftar periksa kesiapan sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X