Memalukan! Oknum Anggota DPRD Diciduk Polisi Pulang Dugem Bersama Wanita, Positif Narkoba

- Sabtu, 28 November 2020 | 18:48 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) (Istimewa)
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) (Istimewa)

Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, berinisial PG (30) ditangkap petugas Kepolisian karena kasus narkoba, Jumat (20/11/2020) dini hari.

PG ditangkap saat berada di dalam mobil bersama tiga rekannya, JL (27) dan seorang wanita berinisial LR (22).

Dari dalam mobil itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan 1/4 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bersih 0,06 gram.

Tak hanya itu, setelah melalui tes urine, ketiganya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Pihak Kepolisian pun menyurati pihak DPRD Labuhanbatu Utara mengenai PG yang terlibat kasus hukum.

"Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (28/11/2020).

Irsan menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal saat petugas mendapat informasi dan mencurigai keberadaan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY, Jumat (20/11/2020) dini hari.

Saat itu, mobil tersebut berhenti di suatu supermarket di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka diduga baru saja keluar dari tempat hiburan malam.

Setelah mengetahui ada yang tidak beres, petugas langsung melakukan penyergapan. Setelah digeledah, ditemukan 1/4 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bersih 0,06 gram di mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti pil ekstasi di dashboard Avanza, barang bukti ditimbang seperempat pil ekstasi warna pink," kata Irsan.

Ketiganya pun kemudian diboyong ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Dari sinilah diketahui bahwa satu di antara tiga pelaku merupakan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara.

Akibat ulahnya, ketiga orang itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X