Terkena Dampak Pandemi, Kadin Sulut Minta Pajak Restoran Turun Jadi 5 Persen

- Rabu, 2 Desember 2020 | 00:27 WIB
Ilustrasi: Restoran. (photo/Pixabay)
Ilustrasi: Restoran. (photo/Pixabay)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar pajak restoran turun menjadi lima persen.

"Pajak restoran saat ini sebesar 10 persen terasa memberatkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini," kata Wakil Ketua Kadin Sulut Ivanry Matu, di Manado, Selasa (1/12) dilansir ANTARA.

Ivanry mengatakan Kadin telah melayangkan surat langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk masalah tersebut.

Baca juga: Tekan Penularan COVID-19, Luhut Minta Jateng Tingkatkan Fasilitas Isolasi Terpusat

"Para pelanggan kami sangat berhitung ketika berbelanja di masa COVID-19 ini. Namun dengan harga makanan yang dianggap terjangkau maka ada minat untuk membeli. Hal ini tentu meningkatkan daya beli dari para pelanggan dan ketika ada omzet maka roda ekonomi akan berputar, hal ini tentu baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," katanya.

Kadin mengusulkan untuk pajak restoran yang saat ini dikenakan sebesar 10 persen yang diatur oleh peraturan daerah, ditinjau lagi, dan dikaji lagi. Ia berharap dibuatkan aturan dari pusat yang menjadi rujukan ketika daerah akan buat perda, karena pajak yang besar akan berpengaruh dalam penentuan harga jual restoran.

"Karena ketika pelanggan bayar nota dia merasa harganya terlalu tinggi, padahal karena ada beban pajak 10 persen, sebab itu mohon kiranya diturunkan menjadi lima persen," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X