26 Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Dapat Santunan dari Jasa Raharja

- Jumat, 12 Maret 2021 | 11:52 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (ANTARA/Raisan Al Farisi)
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (ANTARA/Raisan Al Farisi)

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari 26 korban meninggal dunia kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di Wado, Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Masing-masing keluarga korban mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

“Sampai dengan Jumat pagi ini (12/3), seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo, Jumat (12/3/2021).

Selain itu, korban luka-luka akibat kecelakaan tersebut juga akan dijamin biaya pengobatannya maksimal sampai dengan Rp20 juta. Sehingga diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan.

Untuk diketahui, bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3/2021), mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.

Menyikapi hal tersebut Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.

Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X