Ini Alasan PKS Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 09:22 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menyatakan penolakannya secara tegas terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sidang paripurna yang digelar kemarin, 5 Oktober 2020.

Menurut Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf, terdapat sejumlah alasan atas sikap pihaknya tersebut. Pertama, pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja sebelumnya sangat minim dari partisipasi publik.

“Sehingga masukan, koreksi, dan penyempurnaan RUU tidak bisa diperoleh secara optimal dan tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat,” ucap Bukhori dalam keterangannya, Selasa (5/10/2020).

“Kedua, tenggat waktu pembahasan yang singkat membuat proses pembahasan tidak optimal karena mengabaikan unsur kecermatan dan kehati-hatian,” ungkapnya.

Kemudian selanjutnya, menurut PKS pengesahan RUU Cipta Kerja yang sekarang ini telah menjadi UU gagal membaca kebutuhan bangsa saat ini. Serta terakhir, dapat menjadi ancaman kedaulatan bangsa, dan sentralisasi kekuasaan di pemerintah.

“Ketiga, RUU Cipta Kerja gagal membaca situasi kebutuhan bangsa saat ini. terakhir, RUU Cipta Kerja membuka ruang bagi ancaman terhadap kedaulatan bangsa, potensi perusakan alam, dan sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat,” tambah Bukhori.

Lebih lanjut, PKS menilai terdapat sejumlah pasal krusial yang memerlukan pendalaman yang cermat, mengingat adanya irisan antara satu pasal dengan pasal yang lain. Misalnya, terkait perizinan berusaha, pengelolaan SDA, hingga ketenagakerjaan.

“Kesalahan langkah dalam merumuskan karena sikap ketergesaan akan mengakibatkan kerugian besar bagi rakyat di kemudian hari. Karena itu, PKS tidak ingin rakyat dirugikan sehingga kami menekankan kehati-hatian selama pembahasan,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X