Brenton Harrison Tarrant baru mengakui bahwa perbuatannya salah, setelah sempat mengelak dan menyangkal tuduhan terhadapnya.
Tahun lalu, Brenton melakukan penembakan massal yang menewaskan 51 orang jamaah Muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Pria yang kini berusia 29 tahun itu, awalnya selalu menyangkal 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terlibat aksi terorisme.
Brenton akhirnya mengakui bahwa ia bersalah saat sidang berlangsung secara terburu-buru.
"Ya, bersalah," kata Brenton kepada Pengadilan Tinggi Christchurch melalui videolink dari Penjara Auckland, Kamis (26/3/2020).
Brenton yang saat itu memakai baju abu-abu, memberikan tatapan tajam ke kamera sembari mengakui perbuatannya yang salah.
Melihat pengakuan secara langsung dari Brenton, tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tak memberi hukuman atas perbuatannya.
"Argumen bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk membawa finalitas ke proses pidana ini," kata Cameron Mander selaku hakim, dilansir dari AFP.
Pengakuan yang diajukan oleh Brenton bersamaan dengan kebijakan lockdown di Selandia Baru.
Hakim Mander sendiri mengatakan bahwa hukuman tak akan dijatuhkan pada Brenton, hingga kondisi dan sistem pengadilan kembali normal.
"Pada saat para korban dan keluarga mereka dapat menghadiri pengadilan secara langsung," ucapnya.