Jadi Perantara Beli Ganja via Medsos, Petugas Rutan Tangerang Diciduk Polisi!

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:53 WIB
Ilustrasi Penjara (Freepik)
Ilustrasi Penjara (Freepik)

Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) di Tangerang berinisial IC (25) ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten usai menjadi perantara penjualan narkotika jenis ganja. IC mendapat ganja dengan cara membeli online.

Pengungkapan kasus ini diawali adanya informasi peredaran ganja melalui jasa ekspedisi barang. Jajaran Polda Banten kemudian melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

"Dari hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto dalan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Awalnya, polisi menelusuri paket mencurigakan yang rupanya dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 lalu. Di sana, polisi hanya menemukan istri IC berinisial HN.

Baca Juga: Dua Orang Jemaah Masjid Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Sumatera Barat

"HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang," ucapnya.

Polisi kemudian langsung mendatangi Rutan dan melakukan penangkapan. Kepada polisi, IC mengakui menjadi perantara pembelian ganja dan disuruh oleh seseorang yang kini masih dicari oleh polisi.

"Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp1.250.000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi," jelas Suhermanto.

Baca Juga: Viral Ledakan KRL di Stasiun Bojong Gede, Cek Faktanya di Sini!

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sekitar 49,93 gram ganja. Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut dan memburu tersangka BI.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X