Sudah Dipecat sebagai ASN, Rafael Alun Juga Tak Dapat Dana Pensiun

- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:43 WIB
Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai ASN dan tak dapat dana pensiun. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai ASN dan tak dapat dana pensiun. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak akan mendapatkan pensiun usai dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi. Dia mengatakan Rafael Alun sudah melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, melansir Antara, Rabu (8/3/2023).

Rafael Alun tak punya integritas

Itjen Kemenkeu telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN.

Baca Juga: Fantastis! Rekening Rafael Alun dan Keluarga yang Diblokir PPATK Senilai Rp500 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan RAT.

Salah satu hasil investigasi yang ditemukan yakni terbukti Rafael Alun tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

-
Rafael Alun Trisambodo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

 

Rafael Alun juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Baca Juga: Kasus Harta Fantastis Rafael Alun Naik ke Penyelidikan, KPK Bentuk Tim Gabungan  

Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian. Adapun Kemenkeu telah memanggil Rafael Alun untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan Rafael Alun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menyebutkan dasar yang dipakai dalam pemecatan Rafael Alun berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X