Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD, Wanita Ini Diciduk Bareskrim!

- Selasa, 17 Januari 2023 | 21:19 WIB
Ilustrasi pornografi (INDOZONE)
Ilustrasi pornografi (INDOZONE)

Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang wanita berinisial FA (25), karena dilaporkan dan dituding menyebarkan video pornonya bersama seorang Ketua DPRD di salah satu daerah di Indonesia. Dia ditangkap usai Bareskrim menerima laporan dari Ketua DPRD.

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Kasus itu disebut bermula saat keduanya melakukan hubungan intim di sebuah kamar hotel. Singkat cerita, video mereka tersebar luas.

-
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Lima Orang Keracunan di Bekasi, Pembunuhan?

FA sendiri disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1, juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 KUHP.

Penangkapan disertai penahanan terhadap FA didasari oleh laporan dari Ketua DPRD berinisial SMN. SMN disebut Ramadhan sempat membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

"Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan berdasarkan LP, nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022 dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA," beber Ramadhan.

Terkini, Bareskrim Polri sendiri sudah merampungkan berkas perkara terkait kasus video syur ini. Dalam waktu dekat, Bareskrim bakal melimpahkan berkas kasus itu ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ada Polisi Berani Jual Beli Restorative Justice, Mabes Polri Tegas Bakal Tindak!

"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X