Baru-baru ini beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor berplat merah, marah-marah dan hampir memukul petugas pintu busway.
Padahal, pengendara motor tersebut jelas bersalah karena masuk ke jalur busway.
DILARANG LEWAT JALUR BUSWAY MALAH MARAH, MALAH MAU NONJOK PETUGAS PINTU
— caaa (@Xeroxca) January 29, 2020
Pelaku ber plat merah lagi pic.twitter.com/oNWNG4bt9u
Belakangan diketahui bahwa pengendara motor yang juga seorang pegawai di salah satu kementerian ini, diberi sanksi tilang oleh anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak terhadap pelanggar yang memasuki jalur Transjakarta dan viral melalui media sosial," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Fahri menjelaskan, oknum pegawai berinisial RI itu, melanggar lalu lintas melewati jalur Transjakarta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.