Awas, Sebar Data Pribadi Orang Lain Bisa Didenda Rp20 Miliar

- Jumat, 31 Januari 2020 | 10:12 WIB
Ilustrasi penyebaran data pribadi (Unsplash/Kaitlyn Baker)
Ilustrasi penyebaran data pribadi (Unsplash/Kaitlyn Baker)

Bagi masyarakat Indonesia yang kedapatan menyebarkan data pribadi orang lain akan didenda Rp20 miliar. Hal ini ini tertuang dalam Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

RUU tersebut diketahui sudah diserahkan ke DPR. Orang yang ingin mengungkap data pribadi orang lain harus meminta izin terlebih dahulu. Akan dianggap melawan hukum jika penyebar data pribadi tak meminta izin kepada pemiliknya.

Orang yang menyebarkan data pribadi tersebut akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun atau denda Rp20 miliar.

Sementara itu, orang yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan hukuman yang lebih berat lagi. Mereka yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda Rp70 miliar.

Dalam RUU PDP tersebut, ada dua jenis data pribadi. Yang pertama data pribadi bersifat umum misalnya seperti nama lengkap, agama, kewarganegaraan nomor telepon hingga jenis kelamin.

Untuk data pribadi yang bersifat spesifik yaitu meliputi data dan informasi kesehatan, data genetika, catatan kejahatan, pandangan politik, data anak, data biometrik, data keuangan dan soal orientasi seksual.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X