Pria Pelanggar PSBB yang Ngamuk karena Ditegur Petugas Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Rabu, 6 Mei 2020 | 13:48 WIB
Pria yang marah-marah karena ditegur petugas. (screenshoot/Instagram/@lambe_turah)
Pria yang marah-marah karena ditegur petugas. (screenshoot/Instagram/@lambe_turah)

Seorang pengemudi mobil bernama Endang Wijaya, yang marah-marah karena ditegur petugas check point Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor terkait aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), harus berurusan dengan hukum.

Sebelumnya, pada Minggu (3/5/2020), Endang ngamuk ke petugas yang menegurnya terkait jarak duduk di dalam mobil.

Warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor itu pada Senin (5/5/2020) malam, dijemput oleh Unit Reskrim Polresta Kota Bogor saat berada di kediamannya. Endang lalu ditetapkan menjadi tersangka, karena melawan petugas.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) on

"(Status) sebagai tersangka," ujar Kombes Hendri Fiuser selaku Kapolres Bogor Kota.

Atas aksinya yang ngamuk kepada petugas hingga viral di media sosial, Endang dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Endang ditahan dan diperbolehkan untuk pulang ke rumah. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Endang telah menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf.

"Sudah pulang tadi siang, tidak ditahan, (tetapi) proses hukum berlanjut," tutur Hendri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X