Sitti Dilaporkan ke Jokowi Terkait Pernyataan Berenang Bisa Hamil

- Rabu, 26 Februari 2020 | 11:21 WIB
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty (Instagram/@st.hikmawatty)
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty (Instagram/@st.hikmawatty)

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty terkait ucapannya soal wanita bisa hamil jika berenang satu kolam dengan lelaki.

Pernyataannya itu mengundang kritikan dari publik. Mengenai hal tersebut, KPAI telah membentuk Dewan Etik untuk membahas pernyataan yang diutarakan Sitti.

Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa pernyataan Sitti adalah pandangan pribadi, bukan mewakili KPAI.

"Perlu kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan Ibu Sitti Hikmawatty merupakan sikap pribadi dan bukan sikap KPAI secara kelembagaan," ujar Susanto melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (25/2/2020).

Terkait hal itu, KPAI pun melakukan rapat pleno pada Senin (24/2/2020). KPAI kemudian memutuskan untuk membentuk Dewan Etik yang beranggotakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, mantan Pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers Stanley, Adi Prasetyo, serta mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.

Proses pelaksanaan kode etik ini akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

"Terkait proses ini, KPAI segera akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan Pimpinan DPR RI," ujar Susanto.

Sebelumnya, Sitti sempat membuat heboh publik terkait pernyataannya soal berenang bikin hamil. Pernyataannya juga disoroti sejumlah publik figur, termasuk aktivis kemanusiaan Alissa Qotrunnada Wahid.

"Ada banyak hal di otak saya saat membaca seorang komisioner KPAI, pejabat publik yang dipilih melalui pansel, berpendapat seperti ini," kata Alissa di akun Twitter miliknya.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X