Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan 136 sekolah yang akan dijadikan ruang isolasi untuk pasien COVID-19 atau virus corona. Selain itu, terdapat juga lima sekolah dan dua tempat yang akan dijadikan lokasi akomodasi tenaga medis.
Daftar sekolah yang menjadi tempat-tempat isolasi pasien COVID-19 dan lokasi akomodasi tenaga medis dituangkan dalam surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, nomor 4434/-1.772.1, yang terbit Senin (20/4/2020). Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana pada 20 April 2020 dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta.