Polisi Sebut Pasal yang Disangkakan Kepada Yahya Waloni Sama Seperti Muhammad Kece

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:44 WIB
Kiri: Yahya Waloni (YouTube) | Kanan: Muhammad Kece (YouTube)
Kiri: Yahya Waloni (YouTube) | Kanan: Muhammad Kece (YouTube)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pasal yang disangkakan kepada penceramah Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

Diketahui, Yahya Waloni ditangkap atas laporan terkait ceramahnya yang mengatakan bahwa Bible atau Alkitab adalah palsu. Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa isi Alkitab adalah dongeng.

Dia ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, Muhammad Kece ditangkap atas pernyataan-pernyataannya yang dianggap telah menghina Islam dan Nabi Muhammad melalui sejumlah video yang diunggah di kanal YouTubenya.

Dalam videonya, dia mengatakan bahwa ajaran Nabi Muhammad hanyalah mitos. Selain itu, juga menyebut bahwa Nabi Muhammad tidak bisa menyelamatkan umat dan dikerumuni oleh jin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X