Dilaporkan Karena Tudingan Gelar Paripurna Ilegal, Ketua DPRD DKI Menanti Panggilan BK

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:45 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menantikan pemanggilan dari Badan Kehormatan (BK) setelah lebih dari dua pekan dilaporkan karena menggelar rapat paripurna terkait interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saya sangat menantikan panggilan dari BK DPRD,” ucap Prasetyo kepada awak media, Selasa (19/10/2021).

Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Pras ini, dengan memenuhi pemanggilan di BK, maka akan dijadikannya kesempatan untuk menjelaskan kalau rapat paripurna itu digelar secara resmi.

“Sebab momen itu menjadi kesempatan saya sebagai Ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa itu dalam forum resmi,” terangnya.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa dirinya tidak akan menghindari pemanggilan BK itu, dan bakal memberikan penjelasan yang seterang-terangnya dari setiap keputusan yang diambil.

“Sebab saya yakin ke setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan,” tandas Pras.

Seperti diketahui sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke BK sejak 28 September lalu. Ia dilaporkan karena dinilai menggulirkan rapat paripurna yang membahas interpelasi secara ilegal oleh fraksi di DPRD yang menolak interpelasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X