Begini Cara Pelaku Tewaskan Wanita yang Hilang Usai Izin Bukber

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 22:22 WIB
Pelaku pembunuhan wanita yang sempat hilang di Jakbar. (Dok. Polres Jakbar)
Pelaku pembunuhan wanita yang sempat hilang di Jakbar. (Dok. Polres Jakbar)

NU (36) membantai habis Dini Nurdiani (26), wanita yang sempat dikabarkan hilang usai izin bukber di Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi pembunuhan rupanya dilakukan secara terstruktur hingga sadis.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo menyebut aksi pembunuhan ini bermula saat NU memergoki hubungan gelap suaminya dengan korban. Pelaku menyusun rencana menjebak korban dengan cara mengajak bertemu namun, saat itu korban tidak tahu jika pelaku adalah istri kekasihnya.

"Korban ini dihubungi oleh tersangka NU terus dia meminjam hp dari suaminya setelah minjam hp dari suaminya dia WA korban, janjian di halte bus di dekat Taman Mini," kata Kompol Ardhie kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).

"Setelah ketemu tersangka dan korban menuju ke Perumahan Grand Citra Cibubur, Bakasi Kota yang mana NU ini sudah mempersiapkan alat-alat seperti kunci Inggris, pisau dapur dan gunting rumput yang sudah disiapkan dari rumah untuk menghabisi korban," sambungnya.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita Hilang Usai Izin Bukber: Cemburu Suami Pelaku Dipacari Korban

Sesampainya di TKP, tersangka meninggalkan korban dengan berpura-pura hendak menemui rekan kerjanya. Saat korban lengah baru tersangka membantai korban.

"Melihat situasi kondisi korban lagi main hp, disitulah tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali," kata Ardhie.

Tak sampai disitu, aksi pembantaian terus berlanjut dengan cara menikam korban dengan gunting rumput. Melihat korban masih hidup, penikaman kembali dilakukan oleh tersangka.

"Setelah jatuh dilakukanlah penusukan menggunakan pisau rumput. Karena dilihat masih bernafas atau merintih, tersangka mengulangi lagi dengan menusuk di bagian perut dan tangan dengan pisau dapur," papanya.

Akibat serangan yang bertubi-tubi dari pelaku, korban tewas seketika. Atas perbuatanya, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X