Sempat Buron, Anang Diantoko Pemilik Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim Polri!

- Rabu, 23 Maret 2022 | 20:14 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Freepik)
Ilustrasi penangkapan. (Freepik)

Sempat buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Anang Diantoko (AD), pemilik dari robot trading Evotrade, berhasil ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022 terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Anang ditangkap di kawasan Villa Grey, Jalan Duku Indah, Kuta Utara, Bali

Baca juga: Beyonce Bakal Tampil di Panggung Oscar, Rencananya Bawakan Lagu-Lagu OST Film

Pada saat penangkapan, Polri menyita barang bukti antara lain sejumlah ponsel, model, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," beber Whisnu.

Penangkapan merupakan tindak lanjut usai Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat yang merugi karena penipuan dengan modus investasi melalui aplikasi robot trading ilegal, Evotrade. Cara kerja Evotrade sendiri menggunakan skema ponzi.

Sistem ponzi artinya para investor mendapat keuntungan dari uang mereka sendiri. Evotrade sendiri diketahui juga tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X