Terungkap! Selain Lakukan Pemerasan, Polisi Gadungan Ini Juga 'Menjual' Kekasihnya Sendiri

- Jumat, 23 April 2021 | 09:48 WIB
 Polisi gadungan yang ditangkap Satreskrim Polresta Jambi. (ANTARA/Nanang Mairiadi) dan Ilustrasi PSK. (Colourbox)
Polisi gadungan yang ditangkap Satreskrim Polresta Jambi. (ANTARA/Nanang Mairiadi) dan Ilustrasi PSK. (Colourbox)

Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi di media sosial.

Dilansir Antara, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas, di Jambi, Kamis (22/04) mengatakan bahwa dalam kasus ini, ada tiga pelaku, dimana dua berhasil ditangkap dengan satu pelaku mengakui sebagai polisi atau polisi gadungan, sedangkan satunya lagi kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dimas bersama pacarnya May Kalsum. Sedangkan rekannya Dimas berinisial RN masuk DPO.

Kompol Handreas menjelaskan awal mulanya Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Pelaku dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai polisi, kemudian menuduh korban melalukan penipuan terkait ATM bank.

Kemudian, pelaku membawa korban dari rumahnya ke salah satu hotel di Kota Jambi. Sedangkan, pacar Dimas menenangkan keluarga korban supaya tidak larut dalam kesedihan.

"Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian diminta uang Rp3,3 juta untuk menyelesaikan kasus, sedangkan korban merasa takut sehingga memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya lagi.

"Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini," kata Kompol Handreas.

Selain itu, Handres juga mengatakan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi Michat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).

"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya lagi.

Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X