Usai Tetapkan 16 Calon Anggota BPK, Komisi XI DPR Akan Gelar Fit and Proper Test

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:36 WIB
Anggota Komisi XI, Vera Febyanthy. (Instagram/vera_febyanthy)
Anggota Komisi XI, Vera Febyanthy. (Instagram/vera_febyanthy)

Komisi XI DPR bakal melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan kepada 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah ditetapkan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni 2021.

“16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal. Kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test,” kata Anggota Komisi XI, Vera Febyanthy kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Ia menekankan Komisi XI tidak dapat membicarakan nama-nama calon tertentu. Sebab, sambung dia, kualitas para calon tentu akan dilihat saat fit and proper test berlangsung.

Ditambahkannya, pihaknya akan menggelar proses fit and proper test dilaksanakan pada masa sidang DPR ke depan.

Fit and proper test saja belum, masa kita sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Kita tunggu saja. Nanti pas fit and proper test bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain. Sabar dulu,” tegas Vera.

Vera mengatakan, bahwa DPR juga tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) ihwal 16 nama calon anggota BPK yang sudah ditentukan.

Sebab hal ini mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Komisi XI sudah sepakat. Pimpinan DPR minta fatwa ke MA, kita tunggu saja. Proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini,” imbuh Vera.

Politikus Demokrat ini menambahkan nantinya DPD juga akan memberi pertimbangan menyangkut seleksi anggota BPK. Hanya saja ia kembali menekankan bahwa sifatnya pertimbangan, karena pengambilan fit and proper test dan pengambilan keputusan tetap oleh Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam sidang paripurna.

Terpenting dia menegaskan paling lambat pada September 2021, sudah ada 1 nama calon terpilih. Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021 dan proses seleksi anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU BPK.

“Sekali lagi, 16 nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma 1 calon yang dipilih. Anggota Komisi XI, tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi,” demikian Vera.

Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat di antaranya MAKI. Komisi XI disinyalir tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK. Diduga ada calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

BACA JUGA: Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Lanjutan PPKM, Ini Isinya

Nyoman dan Harry secara administratif dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK. Namun, 2 calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X