Kasus pengeroyokan seorang guru SD yang dilakukan oleh seorang wali murid bersama dua orang rekannya di SD Negeri 5 Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyita perhatian khalayak.
Guru bernama Wayan itu dikeroyok oleh wali murid yang tidak terima anaknya ditegur oleh Wayan.
Anak dari pelaku tersebut duduk di kelas 5, dan diduga memukul anak kelas 1.
Berikut fakta-fakta pengeroyokan guru tersebut.
1. Diduga Tampar Murid yang sedang Sariawan
Menurut keterangan Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita, guru bernama Wayan itu diduga tak sengaja menampar pipi murid kelas 5 yang sebelumnya memukul murid kelas 1.
Celakanya, saat itu, sang murid sedang sariawan.
"Pada saat guru menegur siswa ini pak Wayan menepis pipi siswa dan kebetulan siswa ini kesakitan sariawan," ujar Rasita.
2. Guru Tidak Dihargai
Menurut Rasita, seharusnya wali murid jangan main hakim sendiri jika tidak senang pada didikan guru. Kejadian ini, kata dia, membuat profesi guru tidak dihargai lagi.
"PGRI tidak terima karena perbuatan tersebut melecehkan guru. Kalau kejadiannya seperti ini, kenyamanan guru tidak ada lagi. Ujung-ujungnya guru minta pindah lagi karena ketakutan mengajar di sekolah tersebut," ujarnya.
Rasita khawatir, setelah kejadian ini, guru yang bersangkutan hanya melaksanakan tugas mengajar saja, tidak lagi menjalankan fungsi mendidik siswa.
"Padahal guru itu tugasnya dua, mengajar dan mendidik atau membimbing siswa," kata dia.
3. Minta Pelaku Dihukum
Rasita berharap, pihak kepolisian menangani masalah guru yang menjadi korban pengeroyokan ini seadil-adilnya
"Jangan sampai kejadian ini membuat mutu pendidikan di daerah ini turun," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pondok Batu, Koko Sasmito membantah melaporkan para pelaku pengeroyokan ke polisi.