Baleg Sudah Kantongi Izin Pimpinan DPR agar Bahas RUU TPKS saat Reses

- Jumat, 11 Februari 2022 | 16:04 WIB
Ruang rapat Komisi III DPR RI. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ruang rapat Komisi III DPR RI. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Rancangan Undang-Undang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diusulkan dibahas saat masa reses. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa dirinya sudah mengusulkan hal itu kepada pimpinan DPR.

"Sebelum publik meminta itu, Willy Aditya selaku Ketua Panja meminta di Bamus (badan musyawarah)," ujar Willy kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Hasilnya, kata Willy, pengajuan tersebut ke Bamus pun mendapatkan restu dari pimpinan DPR. Di mana RUU TPKS akan dibahas pada masa reses.

"Kami sudah bersurat pada bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses dan pimpinan mengiyakan," tutur dia.

Politisi Partai NasDem ini berkata DPR sekarang ini masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar invesntarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah. Willy berharap dokumen pembahasan tersebut diterima DPR sebelum penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022 pada 17 Februari 2022.

"Begitu (DIM dan Surpres) masuk (diterima DPR), kita raker," tandas Willy.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Ahmad Muzani menyatakan pihaknya akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibahas pada saat masa reses.

"Ya kami akan usulkan itu untuk segera dibahas sehingga masa reses ini, kita bisa bersidang untuk membahas itu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X