Tak Hanya Perkosa 21 Santriwati, Herry Wirawan Juga Tilep Dana Bansos

- Rabu, 22 Desember 2021 | 09:04 WIB
Herry Wirawan si pemerkosa santriwati (Istimewa)
Herry Wirawan si pemerkosa santriwati (Istimewa)

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menemukan petunjuk mengenai dugaan penyelewangan dana bansos yang dilakukan Herry Wirawan, pemerkosa 21 santriwati.

Hal ini terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021). Bansos yang seharusnya digunakan oleh para santrinya, malah diselewengkan oleh Herry. Misalnya bansos Program Indonesia Pintar (PIP), hingga dana BOS.

"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Setelah bansos cair dan diterima oleh para santri, Herry malah mengambilnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.

Seperti diketahui, Herry didakwa memperkosa 12 santriwatinya (21 santriwati menurut data P2TP2A Kabupaten Garut), hingga beberapa korban melahirkan. Saat ini dia ditahan di Rutan Bandung.

Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari boarding school hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X