Aipda Ambarita Periksa Hp Warga Secara Paksa, IPW: Melanggar Ketentuan Pasal 30 UU ITE

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:23 WIB
Aipda Monang Parlindungan Ambarita. (Youtube/Raimasbackbone Official)
Aipda Monang Parlindungan Ambarita. (Youtube/Raimasbackbone Official)

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti aksi viral Aipda Ambarita yang memeriksa handphone (Hp) warga secara paksa IPW meminta pimpinan Polri dalam hal ini untuk mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak terulang aksi serupa.

"Pimpinan Polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," kata Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi INDOZONE, Rabu (20/10/2021).

Sugeng menyebut polisi sejatinya tidak bisa asal memeriksa Hp warga. Sebab, aksi tersebut melanggar Undang-undang ITE.

"Polisi tidak dapat menggeledah dan memeriksa Hp masyarakat karena selain privasi juga adalah melanggar ketentuan Pasal 30 UU ITE," beber Sugeng.

Meski begitu, Sugeng menyebut pemeriksaan hp warga bisa saja dilakukan jika mengacu pada ketentuan KUHP. Polisi yang melakukan penggeledahan harus dalam rangka penyidikan suatu kasus tertentu.

"Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHP, ada surat tugas, surat perintah penggeledahan atas dasar izin pengadilan kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," kata Sugeng.

"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh tim Siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, nomor telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak. Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum," sambungnya.

BACA JUGA: Viral Aksi Aipda Ambarita Periksa Hp Warga, Polda Metro: Diduga Langgar SOP

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya merotasi jabatan polisi 'artis' Aiptu Jakaria alias Bang Jacklin dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita ke Humas Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui dikenal dengan polisi sangar yang kerap muncul di media sosial.

Polda Metro Jaya menyebut mutasi jabatan ini bersifat wajar di tubuh Polri atau tour off duty. Khusus untuk Ambarita, usai dimutasi dia juga diperiksa oleh Propam terkait aksi viral memeriksa Hp warga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X