Meski PPKM Dilonggarkan, Masyarakat Diminta Tetap Taati Prokes di Angkutan Umum

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:19 WIB
Penumpang menaiki LRT Jakarta di Stasiun Pegangsaan Dua, Jakarta, Selasa (19/10/2021). (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ilustrasi)
Penumpang menaiki LRT Jakarta di Stasiun Pegangsaan Dua, Jakarta, Selasa (19/10/2021). (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ilustrasi)

Untuk menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19, Pemerintah meminta masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan (prokes), termasuk ketika melakukan perjalanan menggunakan kendaraan angkutan umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait pelonggaran di DKI Jakarta, di mana jumlah penumpang transportasi umum tidak lagi dibatasi setelah provinsi itu berada di PPKM level 2.

"Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia," kata Menkominfo dalam pernyataan pers, Sabtu (23/10) dikutip dari ANTARA.

Menkominfo Johnny mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi dan melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti kereta rel listrik (KRL), Mass Rapid Transit (MRT), dan Bus.

Baca juga: Viral Anjing Peliharaan Mati Diduga Disiksa Oleh Satpol PP di Aceh

Seperti yang diketahui Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 itu berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100 persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32 persen. Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal. Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32 persen dan 50 persen.

Karena itu,  Menkominfo mengingatkan disiplin menggunakan masker sangat penting untuk mencegah percikan atau droplet dari hidung dan mulut sendiri maupun orang lain. 

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes ketika melakukan beraktivitas dan bepergian," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X