Polda Metro Jaya mulai pekan depan mulai mengaktifkan ganjil genap (gage) di 13 titik di DKI Jakarta. Meski begitu, ada belasan jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dari kebijakan ini.
"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Tercatat, ada sebanyak 17 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas ruas gage di Jakarta..
Berikut 17 jenis kendaraan dikecualikan selama penerapan gage 13 titik di Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran.
3. Angkutan umum pelat kuning.
4. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
5. Sepeda motor roda dua.
6. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak
7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.