Sekjen PAN: Sudah Ada Rumah Jabatan Anggota untuk Isoman, Tidak Perlu di Hotel!

- Kamis, 29 Juli 2021 | 19:08 WIB
Ilustrasi hotel untuk isolasi mandiri (isoman). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/)
Ilustrasi hotel untuk isolasi mandiri (isoman). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/)

Sekertaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno tak sepekat dengan langkah Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyediakan hotel untuk karantina atau isolasi mandiri bagi Anggota DPR, tenaga ahli, hingga staf DPR yang terpapar  Covid-19 dengan status tanpa gejala dan bergejala ringan.

Menurut Eddy, sejak awal pihaknya sudah menyuarakan agar rumah Jabatan Anggota DPR digunakan sebagai tempat isolasi mandiri dibadingkan dengan menyewa hotel.

"Saya sejak awal sudah menyuarakan agar Rumah Jabatan Anggota DPR RI digunakan sebagai tempat isoman. Karena itu terkait adanya usulan fasilitas hotel, sikap kami tetap sama yaitu maksimalkan saja rumah jabatan,"ujar Eddy kepada wartawan dikutip Kamis (29/7/2021).

"Rumah Jabatan Anggota itu kompleks yang terintegrasi dan tertutup dari warga. Itulah kenapa sejak awal saya meyakini Rumah Jabatan bisa digunakan untuk warga Isoman," lanjut Eddy.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mengajak para Anggota Fraksi PAN yang lain memaksimalkan dan menyediakan rumah jabatannya sebagai tempat isolasi mandiri.

"Saya sudah sampaikan ke teman-teman di Fraksi PAN bahwa fasilitas hotel itu tidak tepat di tengah pandemi dan kesulitan ekonomi rakyat saat ini. Kita maksimalkan saja Rumah Jabatan Anggota jadi Rumah Isoman," jelasnya.

Jika nantinya kebijakan fasilitas isolasi mandiri untuk anggota DPR dan staf tersebut tetap ada, Eddy menekankan dirinya tak akan menggunakan fasilitas tersebut.

"Saya pribadi tidak akan menggunakan fasilitas itu dan tetap akan mengajak teman-teman untuk tetap memaksimalkan rumah jabatan. Lebih baik anggarannya digunakan untuk membantu rakyat di saat pandemi ini," jelas Eddy.

Diketahui sebelumnya Beredar salinan surat terkait Sekertariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyedikan fasilitas untuk isolasi mandiri bagi anggota Dewan yang terpapar Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Nantinya para anggota Dewan yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan akan menjalani isolasi mandiri di sejumlah hotel di Jakarta.  Hal ini berdasarkan surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 26 Juli 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X