Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyatakan upaya pemerintah membebaskan napi koruptor dengan alasan penyebaran virus corona diperbolehkan, asal mengacu pada syarat hukum dan kemanusiaan.
Hal ini menanggapi rencana Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Herry, revisi PP 99/2012 merupakan ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden. Karena itu, Herman menegaskan tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19.
"Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Kamis, (2/4/2020).
Politisi PDIP itu menambahkan, bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan, tapi bisa juga untuk seluruh napi.
"Yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi semua napi dengan tindak pidana apa pun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan," jelasnya.
Dia mengatakan Lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19.
"Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana," ujarnya.
Artikel Menarik Lainnya: