Polisi Siap Tilang Elektronik di Jalan Layang Non Tol Kasablanka

- Rabu, 29 Januari 2020 | 15:28 WIB
Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) rekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor (ANTARA/Fianda Rassat)
Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) rekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor (ANTARA/Fianda Rassat)

Petugas Polda Metro Jaya memasang kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang melintasi Kasablanka guna menghindari pelanggaran yang dilakukan pengemudi sepeda motor.

"Kita sosialisasikan untuk memasang kamera ETLE portable untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf di Jakarta, Rabu (29/1/2020) mengutip Antara.

Yusuf mengatakan kamera ETLE itu akan mengawasi lalu lintas pengendara sepeda motor yang kerap melintasi jalan layang non tol Kasablanka padahal kendaraan roda dua dilarang melewati kawasan itu.

Dikatakan Yusuf, sepeda motor dilarang melintasi jalan layang non tol itu karena berisiko dan membahayakan pengendara akibat kecepatan angin yang tinggi berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Yusuf menuturkan kamera ETLE portable itu dipasang sementara waktu untuk tahapan sosialisasi, petugas akan memasang kamera permanen mulai Senin pada 3 Februari 2020.

Mulai Senin ditegaskan Yusuf, petugas akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang.

Rencananya, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang kamera ETLE permanen pada kedua arah jalan layang non tol tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X