Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan 9 Hakim MK

- Rabu, 22 Maret 2023 | 08:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus pemalsuan putusan 9 hakim MK ke Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus pemalsuan putusan 9 hakim MK ke Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kasus dugaan pemalsuan salinan putusan dengan terlapor sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), diambil alih dari Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri, tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Pelapor 9 Hakim MK Serahkan Bukti Kasus Ubah Putusan

Namun, Kombes Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci terkait alasan Polda Metro Jaya melepas penanganan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan kasus dugaan pemalsuan, karena telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK, yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat, Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selain hakim, satu panitera dan satu panitera pengganti juga turut dilaporkan dalam perkara ini.

Laporan polisi itu sendiri diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023, dengan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X