Mardani Maming Jadi DPO KPK, PDIP Minta Kadernya Kooperatif

- Rabu, 27 Juli 2022 | 17:13 WIB
DPO KPK Mardani Maming. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
DPO KPK Mardani Maming. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) mengingatkan kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga kader PDIP Mardani Maming untuk kooperatif. Hal tersebut menyusul lembaga antirasuah menetapkan Mardani Maming sebagai DPO.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali.

“PDI Perjuangan meminta agar yang bersangkutan kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali. Setiap warga negara, termasuk kader Partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” kata Hasto dalam siaran persnya, Rabu (27/7/2022).

Hasto mengatakan bilamana PDI Perjuangan menanggapi serius berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, pengusaha, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri, termasuk yang terjadi di internal PDIP sendiri.

“Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018,” tuturnya.

Berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan, kata Hasto, namun mengapa hal tersebut masih terus terjadi. Skalanya masif dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara.

Atas berbagai persoalan tersebut, PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK.

“Semua caleg Partai akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring di KPK,” urai Hasto.

Mardani Maming Jadi DPO

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

KPK sejatinya sudah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Diduga yang bersangkutan menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.

Setelah itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Mardani H Maming karena tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X