Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Kades di Dalam Tahanan, Wabup Bengkulu Utara Buka Suara

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:06 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu. (ANTARA/Anggi Mayasari)
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu. (ANTARA/Anggi Mayasari)

Belum lama ini Tanah Air dihebohkan dengan prosesi pelantikan tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu P menjadi Kepala Desa (Kades) Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara. Bahkan Pelantikan tersebut digelar secara daring dari dalam Tahanan.

Seperti dilansir ANTARA, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu, mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu dilakukan sesuai dengan regulasi.

"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Arie di Bengkulu, Sabtu (6/8/2022).

Ia menjelaskan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Namun jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.

Sehingga kedepannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.

"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Jual Beli Kawasan Hutan Habitat Gajah Sumatera, Polda Bengkulu Turun Tangan

Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X