26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, 1 Orang Langsung Bebas

- Minggu, 22 Januari 2023 | 11:35 WIB
Ilustrasi narapidana. (FREEPIK)
Ilustrasi narapidana. (FREEPIK)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, 1 narapadina yang menerima remisi khusus dinyatakan langsung bebas setelah mendapat Remisi 1 bulan.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 4.550 Personel Amankan Perayaan Imlek di Jakarta

Rika mengungkapkan, narapidana terbanyak yang menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana. 

Kemudian, Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana dan Banten sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pemberian RK Imlek, lanjut Rika, juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Baca Juga: Resep Dumpling Enak dan Praktis, Jajanan Imlek yang Bawa Keberuntungan

Rika mengungkapkan, berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Dari jumlah itu, narapidana sebanyak 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

Pada kesempatan ini, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” ujar Rika. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X