Heboh soal Mikrofon, Sekjen DPR: Akan Mati Setelah 5 Menit, Sesuai Aturan Tatib

- Rabu, 25 Mei 2022 | 19:27 WIB
Rapat paripurna DPR RI (INDOZONE/Harits Tryan)
Rapat paripurna DPR RI (INDOZONE/Harits Tryan)

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan tata cara penggunaan mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I. Dia bilang mikrofon itu memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19. Adapun penjelasan ini merespon matinya mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, saat sidang paripurna DPR, Selasa (24/5/2022) kemarin.

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Indra menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," jelas Indra.

"Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," tambahnya.

Namun demikian, sambung Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. Lebih jauh Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit.

Karenanya, Pimpinan DPR yang bertugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

“Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” kata Indra.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Perlu Diperdebatkan

Diketahui Insiden matinya mikrofon saat anggota DPR melakukan interupsi di rapat paripurna DPR kembali terulang pada hari ini, Selasa (24/5/2022). Insiden ini tersebut berawal saat Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna.

Awalnya ketika Puan ingin menutup rapat paripurna, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK meminta untuk menyampaikan interupsinya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X