KPK Akui Telah Lakukan Gelar Perkara Penyelidikan Formula E

- Senin, 3 Oktober 2022 | 13:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedah pemenuhi pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait Formula E. (INDOZONE/Harits Tryan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedah pemenuhi pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait Formula E. (INDOZONE/Harits Tryan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan Formula E Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan dalam gelar perkara itu dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).

Ali menjelaskan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekspose, lanjut dia, memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," jelasnya.

BACA JUGA: PKS Nilai Laporan ke Bawaslu soal Tabloid Bersampul Anies Berlebihan, Sindir Gubernur Lain

Lebih lanjut Ali menegaskan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Lembaga antirasuah, kata dia, menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E.

"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tegasnya.

Ali menambahkan, tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif terkait penanganan perkara di KPK tidak hanya terjadi kali ini. Namun hal itu, lanjut dia, sudah ada sejak KPK berdiri dan memulai tugasnya menangani perkara korupsi.

"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," tuturnya.

KPK, diungkapkan Ali, sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang taat azas dan prosedur hukum harus dibawa-bawa dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

Kendati demikian, Ali memastikan pihaknya akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan Undang-Undang (UU) yang berlaku, termasuk penanganan kasus Formula E.

"Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK," ungkapnya.

BACA JUGA: Anies Baswedan Bakal Pamer Capaian Kerjanya Jadi Gubernur DKI Sebelum Lengser

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X