ASN yang Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi

- Rabu, 8 April 2020 | 16:59 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. (Setkab/Oji)
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. (Setkab/Oji)

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik di tengah wabah virus corona. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo seperti dilansir Antara, Rabu (8/4/2020).

Diketahui SE Menpan-RB Nomor 36/2020 menjelaskan tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, sehingga sifatnya mengimbau.

Sementara itu, SE Menpan-RB Nomor 41/2020 tersebut secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," kata Tjahjo.

-
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Tapi, bagi ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka Tjahjo menyarankan agar ASN tersebut harus terlebih dahulu meminta izin dari atasan masing-masing.

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial COVID-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X