Rela Bangun Subuh Hingga Pinjam Motor, Penyerang Novel Disebut Tak Sengaja dan Spontan

- Selasa, 16 Juni 2020 | 12:42 WIB
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (ANTARA FOTO/Abdul Wahab)
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (ANTARA FOTO/Abdul Wahab)

Pengacara dari Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyiraman larutan asam sulfat dicampur air terhadap Novel Baswedan, mengklaim tindakan kliennya dilakukan spontan.

Meskipun terdakwa sengaja datang di waktu subuh, hingga meminjam motor, namun dia menyebut itu tidak bisa disebut perencanaan.

"Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban. Terdakwa mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan perencanaan, tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan saksi korban, sehingga spontan ambil mug dengan isi air aki bercampur air," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Pengacara melanjutkan pembelaan dan mengatakan bahwa Rahmat mengalami gangguan tidur, sehari sebelum 11 April saat terjadi peristiwa penyiraman. Rasa gelisah ini diklaim sebagai bentuk tidak melakukan perencanaan penyerangan.

"Terdakwa malam harinya tidak bisa tidur karena keadaan gelisah. Ini menunjukkan tidak ada rencana dalam diri terdakwa karena rencana memiliki faktor yang diniati. Ahli Prof Hamdi Muluk telah mengobservasi karakter terdakwa dan menyatakan terdakwa berjiwa pelaut sehingga agresif dan ingin melakukan sesuatu segera serta impulsif," tambah Widodo.

Artinya Rahmat dinilai membenci Novel dan ketika ada kesempatan, dorongan impulsifnya pun keluar.

-
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Abdul Wahab)

"Sifat impulsif itu muncul karena melihat Novel yang petantang-petenteng memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung walet sehingga muncul kata pengkhianat ke saksi korban karena terdakwa membandingkan dengan atasannya yang loyal," kata Widodo.

Widodo menegaskan bahwa sifat terdakwa ini berarti Rahmat sebenarnya hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel Baswedan, dan bukan mencelakai.

"Artinya tidak ada perencanaan dalam peristiwa itu dan tidak ada maksud mencelakai dan mengakibatkan penganiayaan berat tapi hanya memberikan pelajaran," jelas Widodo.

Pengacara juga menyebut tindakan Rahmat adalah perbuatan tunggal atau mandiri dan bukan suruhan atau bujukan dari siapapun. Tindakan menyiram air keras itu timbul dari hati nurani Rahmat yang merasa kepolisian diremehkan.

"Sikap patrotik terdakwa merasa tercabik dan dengan melihat fakta seperti itu sehingga secara spontan menciptakan antipati terhadap saksi korban. Inilah yang membuat terdakwa spontan ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban dengan menyiramkan air aki yang sudah dicampur air biasa ke tubuh korban. Pengakuan terdakwa itu bukan rekayasa atau diarahkan melainkan kebenaran," sebut Widodo.

Rahmat disebut tidak punya maksud atau "mens rea" untuk menciderai Novel.

-
Novel Baswedan (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

"Peristiwa terhadap saksi korban adalah peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja tapi digiring oleh pihak tertentu maka menggelinding seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian," lanjut Widodo.

Oleh karena itu, pengacara meminta hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari segala dakwaan.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X