Terkait Kasus Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

- Senin, 7 September 2020 | 11:25 WIB
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga hari ini belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari tersangka Reza Artamevia terkait kasus narkotika. Penyidik pun masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Yusri mengatakan, Reza memiliki hak untuk direhab atas kasus narkotika itu. Namun, sebelum direhab Reza harus mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesment (penilaian)," ungkap Yusri.

Lebih jauh Yusri membeberkan mekanisme rehabilitasi. Jika tersangka sudah mengajukan permohonan rehab, pihaknya akan meminta rekomendasi ke BNN terkait pengajuan rehab itu.

"Assesment-nya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana," kata Yusri.

Seperti diketahui, artis Reza Artamevia kembali berurusan dengan narkotika. Dia diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari tangan Reza, polisi menyita narkotika jenis sabu. Reza diamankan bersama dua orang lainnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X