Keluarga Korban Sriwijaya Air Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Segini Nominalnya

- Senin, 11 Januari 2021 | 11:54 WIB
Warga membawa bunga dan berdoa bersama bagi para korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (10/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Warga membawa bunga dan berdoa bersama bagi para korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Solo, Jawa Tengah, Minggu (10/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/Maulana Surya)

PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air  yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.

Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular, mengatakan, pemberian santunan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Sesuai ketetapan PMK Nomor 16 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Jika ditemukan semua akan kami informasikan," kata Bambang di RS Polri Kramatjati, Minggu (10/1/2021).

Lebih lanjut kata Bambang, pihaknya saat ini sudah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan.

Setelah proses identifikasi selesai dilakukan pihak kepolisian, maka Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

"Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu," ucap Bambang.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJY-182 dengan rute Jakarta-Pontianak dikabarkan sempat hilang kontak di Kepulauan Seribu tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta kemarin. Kabar hilang kontak pesawat itu pun disusul dengan kepastian jika pesawat itu jatuh di dekat Pulau Laki.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X