Setelah Ekstradisi, Yasonna Laoly Pastikan Akan Kejar Aset Maria Pauline Lumowa

- Kamis, 9 Juli 2020 | 17:59 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Konferensi Pers Ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta (Dokumentasi Kemenkumham/Istimewa)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Konferensi Pers Ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta (Dokumentasi Kemenkumham/Istimewa)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan akhir dari proses penegakan hukum terhadap buronan pembobol kas BNI tersebut. Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengejaran aset yang sudah dibawa kabur Maria.

“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya,” kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020). 

-
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Konferensi Pers Ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta (Dokumentasi Kemenkumham/Istimewa)

Menurut Yasonna, semua dilakukan secara bertahap dan melalui proses yang berlaku. Namun, dia memastikan semua proses tetap berjalan.

“Semua itu bisa dilakukan setelah ada proses hukum di sini. Kita lakukan upaya-upaya ini, tetapi ini tidak bisa langsung. Semuanya merupakan proses, tetapi kita tidak boleh berhenti. Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” urainya.

Alasan Yasonna Pimpin Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Yasonna juga menjelaskan, alasan proses ekstradisi ini harus dipimpin langsung olehnya. Sebab, selama proses permintaan ekstradisi sejak tahun lalu, ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia. 

"Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia. Itu juga yang membuat saya harus memimpin delegasi Indonesia, untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa,” tegas dia. 

-
Maria Pauline Lumowa Saat Diekstradisi di Bandara Soekarno Hatta (Dokumentasi Kemenkumham/Istimewa)

Dia menerangkan, masa penahanan Maria Pauline Lumowa akan habis pekan depan. Itu sebabnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir. 

“Semua ini kan memakan proses panjang. Karena Maria Pauline Lumowa adalah warga negara Belanda, ada lobi-lobi kepada pemerintah Serbia. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia,” tutur politikus PDIP itu.

“Selain itu, Serbia juga merupakan negara hukum dan Maria Pauline Lumowa juga melewati proses pengadilan di sana. Yang bersangkutan pun melakukan upaya hukum untuk mencegah ekstradisi. Semua proses hukum ini harus kita penuhi. Tetapi, setelah kita lihat masa penahanan akan segera berakhir, bulan lalu kita meningkatkan intensitas lobi. Tarik menarik dan prosedur hukum ini yang sudah kita lalui,” paparnya.

Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 Triliun rupiah. 

Dirinya menjadi buronan penegak hukum Indonesia selama 17 tahun tahun terakhir setelah terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Pemerintah Indonesia sebenarnya dua kali mengajukan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014, namun dua kali itu pula ditolak. 

-
Maria Pauline Lumowa Saat Diekstradisi di Bandara Soekarno Hatta. (Dokumentasi Kemenkumham/Istimewa)

Permintaan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Belanda karena perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut didapati sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Maria Pauline Lumowa kemudian ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X