Pembunuh Abang Kandung yang Dikubur di Kontrakan, Pernah Diajak Hubungan Sesama Jenis

- Minggu, 22 November 2020 | 08:38 WIB
Pelaku pembunuh kakak kandung yang dikubur di bawah keramik kontrakan di Bogor. (Tangkapan layar)
Pelaku pembunuh kakak kandung yang dikubur di bawah keramik kontrakan di Bogor. (Tangkapan layar)

Juan (20), terduga pelaku pembunuhan abang kandung yang mayatnya ditemukan di bawah kontrakan di kawasan Sawangan, Depok, diketahui juga pernah membunuh seorang lainnya, selain abang kandungnya, pada 20 Agustus 2020 lalu.

Orang yang dibunuhnya adalah Syarif. Juan mengakui perbuatannya itu saat ditangkap polisi.

Kepada polisi, Juan mengaku membunuh Syarif karena kesal diajak berhubungan seks sesama jenis. Dalam melancarkan aksinya, Juan dibantu oleh seorang temannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juan membunuh abang kandungnya, Dendi (23 tahun), di rumah kontrakan yang mereka tinggali bersama baru-baru ini.

"Si adik tersebut kita tangkap, kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan dan benar mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap kakaknya," ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Ardiansyah kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Motif pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban. Sang adik saat itu ingin menikah, namun terhalang oleh korban yang belum juga menikah. Dalam tradisi keluarga mereka, dilarang melangkahi saudara yang lebih tua.

"Ceritanya ini si tersangka sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon tetapi si adiknya ingin segera nikah. Namun, tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Azis.

Ketika tersangka menekan korban untuk segera menikah, korban tersinggung dan terjadilah cekcok. Sikap korban pun berubah dalam kurun waktu dua bulan belakangan ini.

Kemarahan ini membuat tersangka Juan ikut kesal. Dia akhirnya memukul sang kakak dengan tabung gas elpiji 3 kg pada bagian kepala.

“Saya kurang hafal waktunya, pokoknya pas dia lagi tidur habis marah-marah, saya pukul pakai tabung gas 3 kg di bagian kepala bagian kiri satu kali dada satu kali dan saya sikut di bagian kelamin–nya 3 kali dan saya bekap pakai bantal,” kata Juan mengakui.

Setelah membunuh kakaknya, Juan dibantu seorang temannya menggali kamar kontrakan untuk mengubur jenazah korban. Dia sengaja menghidupkan musik kencang agar aktivitas mereka tidak ketahuan.

Akibat perbuatannya, Juan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, warga Kota Depok digegerkan dengan penemuan jasad korban di dalam tanah sebuah rumah kontrakan. Penemuan jasad ini bermula dari pemilik rumah kontrakan yang sedang membersihkan rumah miliknya.

Dia mencurigai sebuah keramik yang berbeda warna. Pemilik kontrakan pun lantas membongkar keramik tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X