Sanksi untuk Pengendara Mobil Tak Pakai Masker, Ini Penjelasan Satpol PP DKI

- Jumat, 18 September 2020 | 12:49 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Aturan memakai masker di dalam mobil belakangan ini menjadi perbincangan karena terdapat pro dan kontra. Bahkan, marak di media sosial warga yang dikenakan sanksi karena tak pakai masker ketika sedang berkendara.

Mengenai hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut bahwa alasan penindakan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

“Bahwa seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah itu diwajibkan menggunakan masker apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara,” ucap Arifin dalam di Youtube BNPB, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, Arifin pun menjelaskan bahwa kewajiban memakai masker bagi pengendara mobil untuk mengantisipasi jika sedang membuka kaca jendela selama dalam perjalanan. Hal itu disebutkannya hanya untuk melindungi warga.

“Ini juga sebenarnya berupaya untuk bagaimana kita melindungi masyarakat kita sebenarnya bukan semata-mata kita ingin memberikan penindakan sanksi dan sebagainya,” ungkapnya.

“Walaupun sendiri di dalam mobil daripada tidak menggunakan masker dan itu yang kita lakukan selama ini, selalu mengingatkan warga kita menggunakan masker walaupun di dalam kendaraan,” tambah Arifin.

Jika pihak pengawas protokol kesehatan tidak menindak pengendara yang tidak menggunakan masker, maka menurut Arifin dikhawatirkan orang tersebut akan berkegiatan di tempat yang dituju dengan tak memakai masker.

“Kalau kemudian kita lepaskan kita biarkan dia tidak membawa masker, kita tidak tahu apakah sepanjang perjalanan dari rumah menuju ke tempat yang dituju itu dia turun di mana, dia melakukan aktivitas dan sebagainya,” tandasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X