Polres Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah di kawasan Karang Tengah, Tangerang karena membudidayakan narkotika jenis ganja. Pihak kepolisian menyebut ada 47 pohon ladang ganja di rumah itu.
"Barang bukti yang kita sita dari rumah itu ada 47 tanaman pohon ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Seluruh tanaman itu ditanam dalam sebuah poli bage. Tinggi tanaman ganja itu bahkan terbilang cukup tinggi.
"Tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya kegiatan transaksi narkotika ganja antara tersangka Jaka dan Iman. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka itu dan menanyakan sumber ganja tersebut.
Dari informasi itu, polisi menemukan dua nama kakak beradik yakni Wawan dan Syamsiar. Singkat cerita, polisi menggerebek rumah kedua saudara itu dan menemukan ladang ganja di lantai dua rumh itu.
Tersangka Syamsiar berhasil diamankan polisi namun, Wawan berhasil lolos. Kini, polisi masih memburu Wawan dan mengembangkan kasus tersebut.