Setelah melakukan penyelidikan terhadap aksi pengrusakan di Gedung Kementerian ESDM, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang tersangka pada aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) lalu.
"Selama 3 hari langsung kita temukan, 8 Oktober rusaknya. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan di tanggal 11 Oktober 10 tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui konferensi pers secara virtual di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
"Kita tampilkan 2 tersangka karena 8 di bawah umur, 8 tdk bisa kita tampilkan," tambahnya.
Argo juga mengatakan 10 orang tersangka tidak hanya merusak Gedung Kementerian ESDM, tapi juga melakukan penjarahan terhadap inventaris para pegawai. Maka dari itu, ia menegaskan tindakan mereka tidak dapat dibenarkan.
"Kantor ESDM yang dirusak ini nggak bersalah kantor ini. Ini melayani pelayanan publik tapi dirusak. Ini porak-poranda kantor ESDM. Karena dirusak apakah dari kepolisian diam saja? Enggak lah kita buktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan anarkisme dengan premanisme," ucap Argo.
Lebih lanjut, 10 tersangka itu langsung dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 dan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 214 KUHP Jo Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.