Di Tengah Wabah Corona, Polisi Amankan 46 Kg Sabu yang Siap Diedarkan di Jakarta

- Jumat, 1 Mei 2020 | 15:39 WIB
Konferesni Pers Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferesni Pers Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro jaya menangkap empat kelompok jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan empat kelompok ini, polisi menyita 46 kg sabu dan  65 butir ekstasi yang siap diedarkan di Jakarta di tengah wabah virus corona.

"Rilis hari ini pengungkapan kasus narkoba sabu total 46 kg dan ekstasi sebanyak 65 ribu butir ya. Jadi kasus ini (diselidiki) selama bulan April ya, mulai tanggal 18, 21 dan 24 di empat TKP," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Nana mengatakan empat kelompok ini merupakan kelompok yang berbeda-beda jaringan. Total, sebanyak sembilan tersangka diamankan dari empat jaringan narkotika itu.

"Dari sembilan tersangka yang kita tangkap, ada satu yang kita tindak tegas terukur di kaki karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri," papar Nana.

-
Konferesni Pers Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Ada empat lokasi penangkapan yang berbeda dari keempat jaringan ini. Lokasi pertama yaitu di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan mengamankan 15,8 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi.

Lokasi kedua yakni di Meruya, Jakarta Barat dengan mengamankan barang bukti sebanyak 19 kg sabu. Lokasi ketiga berada di sebuah Apartemen Jakarta Barat dan keempat ada di Jakarta Utara dengan barang bukti 11,2 kg dan 30 butir ekstasi.

"Sampai saat ini kita dalami dari empat TKP itu jaringan berbeda tapi kita lihat ada barbuk sama seperti ekstasi, sabu-sabu ada yang sama dibungkus teh China," kata Nana.

Lebih jauh Nana mengatakan narkotika itu hendak diedarkan di wilayah DKI Jakarta ditengah wabah pandemi virus corona ini. Belum sempat diedarkan, polisi berhasil menangkap para tersangka.

"Khusus untuk ini peredarannya di Jakarta. Dalam situasi pandemi situasi mewabahnya virus corona ini dimanfaatkan para tersangka ini. Mereka perkirakan saat ini polisi fokus mencegah corona," kata Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

-
Konferesni Pers Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X