Meski Diundur, Pemilihan Cawagub DKI Jakarta Siapkan Protokol Virus Corona

- Kamis, 26 Maret 2020 | 22:47 WIB
Salah satu sudut kota Jakarta (freepik)
Salah satu sudut kota Jakarta (freepik)

Pandemi virus corona membuat beberapa acara penting di Indonesia terpaksa diundur. Salah satunya, pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohammad Taufik, mengatakan panitia pemilihan (Panlih) calon wakil gubernur (Cawagub) DKI telah menyiapkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19). 

"Gini, sebenarnya Panlih juga telah siap sesuai dengan protokol pencegahan corona dengan berbagai macam teknis mulai dari pintu depan masuk, orang yang datang, sampai ke ruang paripurna itu secara protokol atas yang disampaikan oleh Panlih," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Menurut Taufik, saat ini Panlih Cawagub DKI Jakarta sudah sangat siap untuk melakukan pemilihan walaupun di tengah wabah Covid-19 di ibu kota. Jika memang pemilihan dilangsungkan tidak ada yang menghambat atau persoalan, karena segala sesuatunya telah disiapkan.

"Dan Panlih menurut saya sudah sangat siap. Panlih sih kapan saja pemilihan dia siap," ungkapnya.

Dia menyampaikan, jika memang pemilihan Cawagub DKI Jakarta dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini, maka terdapat sedikit perbedaan dalam rapat pada umumnya ketika memilih wakil pendamping Gubernur Anies Baswedan. 
Yaitu jumlah undangan yang akan hadir dan masuk dalam ruang paripurna DPRD DKI akan terbatas.

"Yang jelas di bawah 200. Bisa cuma 120, 150. (Yang masuk) ditanya apakah miliki undangan. Media bisa di Balkon," terangnya.

-
Ilustrasi pengambilan suara (freepik)

Kapan Pemilihan Cawagub DKI Jakarta?

Dia menerangkan, pihaknya dalam rapat Badan Musyawarah (Bumus) DPRD DKI Jakarta hari ini telah memutuskan menunda pemilihan Cawagub DKI yang sedianya dilaksanakan 26 Maret 2020. Berdasarkan hasil keputusan rapat Bamus pemilihan dilangsungkan pada 6 April 2020.

Pertimbangan diundur akibat virus corona. Apalagi, sudah ada surat edaran Gubernur DKI Jakarta tentang pelaksanaan work from home (WFH) dan belajar mengajar di rumah di tengah pandemi Covid-19 di ibu kota.

"Enggak jadi. Jadinya tanggal 6 April 2020. Karena edaran gubernur kan sampai 5 April, ya jadi setelah itu," tambahnya.

Alasan paling kuat dan mendasar pihaknya menunda pemilihan Cawagub DKI Jakarta ialah karena ada surat edaran dari gubernur serta maklumat lainnya. Pihaknya merasa perlu menghargai dan menaati hal tersebut sebut. 

"Yang pertama bahwa kita memang kan ada edaran gubernur, kemudian ada maklumat Kapolri, terus ada imbauan pemerintah pusat. Saya kira itu kita harus hargai," tutupnya.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X